MOTOR Plus-online.com - Pembeli motor bekas girang dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta gratiskan balik nama.
Ada info penting soal rencana Pemprov Jakarta yang akan gratiskan biaya balik nama kendaraan bekas.
Pembeli motor dan mobil bekas di Jakarta tidak lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama usai Pemprov Jakarta menghapus tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Seperti diketahui, saat membeli kendaraan bekas dokumen surat kendaraan masih tercantum nama pemilik sebelumnya.
Untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru maka pemilik kendaraan bekas perlu balik nama.
Hal ini tertuang dalam regulasi baru terkait perpajakan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Untuk diketahui, biaya BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com (29/10/2024).
Baca Juga: Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan
Baca Juga: Motor Baru All New Honda Scoopy Diluncurkan AHM Besok di IMOS 2024?
Sebagai informasi, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sendiri terdapat pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.
“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” ucap Herlina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR