Siap-siap STNK Diblokir kalau Berani Cuekin Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bisa Dibuka Lagi?

Galih Setiadi - Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:50 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. STNK diblokir kalau surat konfirmasi tilang ETLE didiamkan.

MOTOR Plus-Online.com - Secepat mungkin cek motor atau kendaraan yang brother pakai kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau enggak, takutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir.

Siap-siap STNK diblokir kalua berani cuekin surat konfirmasi tilang ETLE, bisa dibuka lagi atau enggak dijelaskan oleh polisi.

Cara mengeceknya gampang, bisa dilakukan secara online dengan cara:

  • Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  • Pilih "Konfirmasi"
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang dimasukkan.

Kalau sistem menampilkan keterangan 'No data available', artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ada batas waktu untuk konfirmasi, yaitu 8 hari setelah pelanggaran.

Kalau enggak konfirmasi, jangan kaget STNK diblokir, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

"Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi Kini Berubah Ketahui Sesuai Peraturan Baru Agar Tidak Ditilang

Baca Juga: Petugas Kantor Pos Datang ke Rumah, Pemilik Kendaraan Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.

"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," katanya.

Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran di mana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.

Tapi tenang saja bro, pemblokiran STNK enggak berlaku permanen, alias bisa dibuka lagi.

Seperti yang dijelaskan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Sugiyanta.

"Harus bayar denda ETLE di BRI. Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Kendaraan Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, STNK Siap Diblokir"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular