Dengan kata lain, enggak bakal ada lagi pemutihan dengan keringanan serupa di tahun depan.
Karena akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Seperti yang diimbau Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha pada Kamis (31/10/2024).
"Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini," ujarnya dikutip dari Tribun-Bali.com.
Pemutihan di Bali bakal kembali diadakan dari mulai dari tanggal 1 November - 20 Desember 2024.
Khusus untuk proses balik nama antar Provinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024.
Sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024, karena prosesnya lebih panjang.
Brother Bali, siap-siap manfaatkan dari program pemutihan ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "CATAT! 2025 Pemutihan Mungkin Tidak Ada Lagi! Bapenda Bali Ajak Ikut Relaksasi Pajak Kendaraan 2024"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR