MOTOR Plus-Online.com - Jelang akhir 2024 pemerintah mengadakan pemutihan pajak motor dengan sejumlah keringanan nih.
Siapkan STNK pemutihan pajak motor 2024 bebas denda hingga BBNKB II mulai besok cuma sampai tanggal segini, jangan kelewat.
Pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah Bali mengadakan pemutihan nih, bro.
Adapun keringanan yang diberikan mulai besok, Jumat (1/11/2024).
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024.
Isinya tentang penghapusan sanksi administratif alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan selanjutnya.
Yang perlu brother ketahui, kabarnya keringanan yang diberikan tersebut akan menjadi yang terakhir.
Baca Juga: Digratiskan Pajak Motor atau Mobil Mati Lebih dari 3 Tahun, Ikuti Pemutihan Dibuka Sampai Desember
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR