MOTOR Plus-online.com - Bagi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi harus tahu informasi ini.
Sudah berlaku syarat baru bikin dan perpanjang SIM sediakan kartu ini agar tak ditolak oleh petugas supaya lancar.
Adapun syarat baru yang harus disiapkan ketika bikin dan perpanjang SIM yaitu kartu BPJS Kesehatan.
Syarat wajib Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan berlaku mulai Jumat, 1 November 2024.
"Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," kata Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com, Rizzky mengatakan syarat tersebut bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia.
Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.
Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Baca Juga: Cara Test Ride Motor Baru di IMOS 2024, Siapkan HP dan SIM
KOMENTAR