Keringanan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, diskon pokok pajak diberikan selama program pemutihan berlangsung.
Selanjutnya, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan kendaraan lelang.
Selanjutnya, brother yang berada di Jambi juga bisa memanfaatkan bebas pajak progresif, yang punya kendaraan lebih dari 1 full senyum nih.
Pemutihan diadakan hingga menjelang tutup tahun, tepatnya 28 Desember 2024.
Di samping memberikan informasi soal pemutihan, akun itu juga memposting gambar soal penghapusan data regident sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Nah, buat brother Jambi jangan sampai lupa memanfaatkan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR