Bawa STNK ke Samsat Pemutihan Pajak Motor Kasih Diskon dan Keringanan Lain Sampai 28 Desember 2024

Galih Setiadi - Sabtu, 2 November 2024 | 17:39 WIB
Tribunnews.com
STNK menjadi syarat ikutan pemutihan pajak motor.

MOTOR Plus-Online.com - Banyak banget keringanan yang diberikan dalam program pemutihan pajak motor jelang akhir 2024.

Bawa STNK ke Samsat pemutihan pajak motor kasih diskon dan keringanan lain sampai 28 Desember 2024 berlaku di daerah ini bro.

Sejumlah wilayah mengadakan pemutihan pajak motor di bulan ke-11 2024.

Salah satunya digelar oleh Pemerintah Provinsi Jambi sejak kemarin, Jumat (1/11/2024).

Seperti informasi yang terdapat pada postingan akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi.

"HALLO SOBAT PAJAKKK ayoo siapa yang kemarin belum manfaatin program pemutihan? nah program pemutihan hadir kembali lohh," tulis akun itu.

"program pemutihan kali ini, pajak kendaraan bermotor yang mati pajak lebih dari 2 tahun cukup bayar 2 tahun saja," lanjutnya.

"yukkk segera bayar pajak kendaraan kaliannn," ajaknya.

Baca Juga: Siapkan STNK Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Denda dan BBNKB II Mulai Besok Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Berupa Diskon dan Banyak Lagi Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

Keringanan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, diskon pokok pajak diberikan selama program pemutihan berlangsung.

Selanjutnya, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan kendaraan lelang.

Selanjutnya, brother yang berada di Jambi juga bisa memanfaatkan bebas pajak progresif, yang punya kendaraan lebih dari 1 full senyum nih.

Pemutihan diadakan hingga menjelang tutup tahun, tepatnya 28 Desember 2024.

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Program pemutihan pajak motor di Jambi.

Di samping memberikan informasi soal pemutihan, akun itu juga memposting gambar soal penghapusan data regident sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nah, buat brother Jambi jangan sampai lupa memanfaatkan program ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular