Keuntungannya mulai dari bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum 2023.
Kedua, bebas denda PKB selama program pemutihan ini digelar.
Ketiga, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya dibebaskan.
Keempat, pajak progresif yang berkaitan dengan jumlah kepemilikan kendaraan dihapus.
Kelima, ada potongan alias diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari.
Dan yang keenam, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Nah, brother Sumatera Utara, buruan bayar pajak motor mumpung ada pemutihan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR