MOTOR Plus - online.com Motor bekas STNK only sering jadi pilihan untuk motor dengan harga murah atau harga miring.
Motor bekas STNK only artinya surat-surat hanya berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tanpa dilengkapi BPKB.
Motor bekas STNK only ini mulai dari motor kecil sampai moge.
Umumnya motor bekas STNK only ini dijual di lapak marketplace atau platform jual beli online.
Jarang dealer motor bekas menjual motor dalam kondisi STNK only.
Tapi ternyata motor STNK only ini tetap bisa dapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Asalkan ada syarat tertentu yang bisa bikin motor STNK only ini bisa dapat BPKB.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Regiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.
Baca Juga: Mesin 190 cc Motor Baru Honda Desain Retro Harga di atas BeAT Rem ABS dan Safety Ada Traksi Kontrol
"Jadi sebenarnya kalau saya melihat fenomena saat sekarang ini leasing baru ngambil tidak dibayar. Kalau ditanya bisa tidak dibuatkan BPKB-nya ya enggak bisa. Kenapa? Secara otomatis leasing itu sudah mengajukan blokir kepada kami," kata Sumardji dikutip dari GridOto.com.
"Kalau mau mengurus BPKB ya mengurus saja ke leasingnya, kalau minta datanya pasti akan kami kasih. Kalau mau buat di kami tentu tidak bisa," sambungnya.
"Karena mudahnya proses leasing sehingga pasti ada dampak. Kalau jaman dulu kan untuk membeli motor proses leasingnya saja sangat sulit sekarang kan enggak. Cuma pakai KTP saja sudah bisa ambil motor dengan DP ringan," tegasnya.
Sumardji menjelaskan, bahwa motor bekas STNK only itu bisa saja diurus BPKB-nya asalkan dilihat dulu asal-usul BPKB tersebut.
"Apabila mau mengurus BPKB ini dulunya ada dimana? Kan gitu. Kalau BPKB-nya itu memang hilang atau rusak pasti bisa diurus, tetapi kalau BPKB-nya ada di leasing dan mau mengurus di kepolisian ya enggak bisa. Kenapa gak bisa? Karena keblokir di kita secara otomatis, gimana caranya selesaikan lewat leasing," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR