MOTOR Plus-online.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib perhatikan syaratnya harus punya BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 November 2024, proses pembuatan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan.
Sebelumnya kepolisian sudah memadankan nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Setelah itu muncul wacana agar calon pembuat SIM memiliki harus memiliki BPJS Kesehatan.
Uji coba nasional kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengaksesnya dengan mudah karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Tapi Belum Bisa Bayar Lunas Iuran Begini Solusinya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR