Berlaku Mulai Awal Bulan November Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Ahmad Ridho - Senin, 4 November 2024 | 10:04 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM baru.

MOTOR Plus-online.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib perhatikan syaratnya harus punya BPJS Kesehatan.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 November 2024, proses pembuatan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan.

Sebelumnya kepolisian sudah memadankan nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Setelah itu muncul wacana agar calon pembuat SIM memiliki harus memiliki BPJS Kesehatan.

Uji coba nasional kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengaksesnya dengan mudah karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Tapi Belum Bisa Bayar Lunas Iuran Begini Solusinya

Baca Juga: Tegas Pernyataan Polisi Biaya Asuransi Saat Bikin SIM Tidak Wajib Dibayar Begini Penjelasannya

"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David, yang dikutip dari laman resmi pada Minggu (3/11/2024).

Uji coba pemohon SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional mulai berlaku pada Jumat, 1 November 2024.

Uji coba ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

David juga menjelaskan bahwa jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM.

Namun, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kenapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular