MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang berpatokan Surat Izin Mengemudi kedaluarsa sesuai tanggal lahir.
Kini masa berlaku SIM lebih panjang coba saja cek milik masing-masing dan bandingkan dengan yang lama agar tahu.
Kini masa berlaku SIM lebih lama mengikuti atau merujuk peratutan kepolisian atau perpol baru.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut yaitu Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Masa berlaku SIM bisa lebih panjang karena bukan merujuk tanggal lahir lagi tapi mengacu kapan SIM itu dibuat.
Aturan tersebut membuat masa berlaku SIM benar-benar penuh 5 tahun.
Misalnya pemotor membuat SIM C pada 5 Desember 2024, masa berlaku mulai tanggal 5 Desember 2024 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 5 Desember 2029.
Jadi, masa berlaku SIM penuh 5 tahun atau lebih panjang jadinya.
Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 5 Desember kemudian bikin SIM 25 November 2024 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 25 November 2029.
Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 10 hari alias pembuat SIM dirugikan.
Namun kini sesuai kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
KOMENTAR