Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Sesuai Aturan yang Baru, Walau Bukan Masa Pemutihan Tetap Gratis

Aong - Rabu, 06 November 2024 | 08:35
Biaya balik nama kendaraan dihapus meski bukan masa pemutihan
Facebook @Titi Kamal
Biaya balik nama kendaraan dihapus meski bukan masa pemutihan

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang beli motor atau mobil bekas jadi lebih ringan.

Biaya balik nama kendaraan dihapus sesuai aturan yang baru, walau bukan masa pemutihan tetap gratis jadi enteng.

Dikatakan ringan atau enteng karena pembeli kendaraan bekas tidak dibebani biaya balik nama kendaraan di STNK.

Dihapusnya biaya balik nama awalnya dari usulan Polri kepada pemerintah daerah.

Harapannya agar masyarakat mau membayar pajak dengan tidak dibebaninya biaya balik nama tersebut.

Dan baru Rabu(23/10) lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun perlu diingat bahwa kebijakan tanpa biaya balik nama tersebut untuk penyerahan kedua dan seterusnya mulai.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB II.

Program ini berkaca dari insentif pengenaan 0 persen pada 2023 cukup tinggi dan berdampak positif pada kepemilikan kendaraan bermotor.

Editor : Aong

TERPOPULER