MOTOR Plus-Online.com - Kalau motor sudah dijual jangan lupa lapor supaya enggak perlu bayar pajak progresif.
Asyik bebas pajak progresif buruan lapor motor yang dijual caranya gampang banget nih bro.
Seperti yang brother ketahui, pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Nah, biar enggak bikin isi kantong jebol saat bayar pajak motor, brother perlu melapor apalagi kalau unit sudah dijual.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Jakarta, Morris Danny.
"Lapor jual kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung," jelas Morris Danny dikutip dari Tribunnews.com.
Caranya gampang, bisa diurus langsung di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Atau lapor jual kendaraan secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR