"Dengan Gebyar Pemutihan Pajak ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dan diharapkan dapat meningkatkan persentase ketaatan membayar pajak dari 52 persen menjadi lebih tinggi, yang nantinya akan berdampak pada pembangunan di Indramayu," katanya mengutip situs resmi Diskominfo Kabupaten Indramayu.
Pemutihan yang berlaku se-Jawa Barat itu punya beberapa keringanan yang diberikan.
Mulai dari diskon PKB serta bebas sanksi administratif atau denda PKB.
Kemudian, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kedua.
Lalu, pihaknya juga membebaskan tunggakan pokok untuk tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.
Lalu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Digelar sejak 1 Oktober, pemutihan sampai dengan 30 November 2024, jangan sampai terlewat ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR