Jangan Asal Beli Motor Bodong, 3 Orang Ditangkap di Samarinda Diduga Penadah Motor Curian

Ardhana Adwitiya - Rabu, 6 November 2024 | 21:25 WIB
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Ilustrasi motor bodong.

18 hari setelah pelaporan atau pada 30 Oktober, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan anggotanya mengamankan ketiga tersangka.

Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Palaran.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan segera melapor ke kepolisian,” ucap Zarma dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNKALTIM.CO
Tiga warga Samarinda Ulu berinisial J (26), H (26) dan B (35) ditangkap jajaran Polsek Palaran, Polresta Samarinda atas dugaan penadah motor curian.

Ia menambahkan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Samarinda Ulu bersama barang bukti berupa satu unit motor milik korban.

Zarma menjelaskan, para pelaku telah mengaku membeli motor tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Kami telah mengamankan ketiga pelaku yang mengakui perbuatan mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Motor Bodong yang Ditemukan Polisi di Rumah Oknum Anggota TNI, Ada Honda BeAT, Yamaha Mio dan Kawasaki Ninja

"Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut tengah berlangsung untuk mengembangkan kasus ini,” lanjutnya.

Atas tindakannya, para pelaku terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Zarma juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan bermotor bekas.

"Masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi yang lengkap," sambung Zarma.

"Serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Beli Motor Tanpa Surat, Tiga Warga Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Penadahan

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular