18 hari setelah pelaporan atau pada 30 Oktober, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan anggotanya mengamankan ketiga tersangka.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Palaran.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan segera melapor ke kepolisian,” ucap Zarma dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Samarinda Ulu bersama barang bukti berupa satu unit motor milik korban.
Zarma menjelaskan, para pelaku telah mengaku membeli motor tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Kami telah mengamankan ketiga pelaku yang mengakui perbuatan mereka," ungkapnya.
"Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut tengah berlangsung untuk mengembangkan kasus ini,” lanjutnya.
Atas tindakannya, para pelaku terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Zarma juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan bermotor bekas.
"Masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi yang lengkap," sambung Zarma.
"Serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Beli Motor Tanpa Surat, Tiga Warga Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Penadahan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR