18 hari setelah pelaporan atau pada 30 Oktober, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan anggotanya mengamankan ketiga tersangka.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Palaran.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan segera melapor ke kepolisian,” ucap Zarma dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Selasa (5/11/2024).

Ia menambahkan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Samarinda Ulu bersama barang bukti berupa satu unit motor milik korban.
Zarma menjelaskan, para pelaku telah mengaku membeli motor tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Kami telah mengamankan ketiga pelaku yang mengakui perbuatan mereka,"ungkapnya.
"Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut tengah berlangsung untuk mengembangkan kasus ini,” lanjutnya.