BBNKB II di Jakarta Resmi Dihapus Kalau Sudah Terlanjur Bayar Uang Bisa Dikembalikan?

Ahmad Ridho - Kamis, 7 November 2024 | 16:55 WIB
Grid.id
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bekas di Jakarta resmi dihapus.

MOTOR Plus-online.com - Kabar baik untuk pembeli motor atau mobil bekas, bea balik nama di Jakarta digratiskan.

BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bekas dihapus khusus untuk daerah Jakarta.

Penghapusan bea balik nama ini sangat meringankan pembeli motor atau mobil bekas.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan BBNKB untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Kebijakan ini sudah berlaku terhitung mulai Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketentuan ini tercantum dalam Pergub No. 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.

“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” demikian penjelasan Herlina Ayu dari Humas Bapenda DKI Jakarta pada 31 Oktober 2024.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak.

Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.

Baca Juga: Hari Terakhir Bebas Denda PKB di Maluku, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada di 4 Provinsi

Baca Juga: Calon Pembeli Motor Ada Info Penting, Pemprov Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Penghapusan bea balik nama kendaraan ini sangat meringankan.

Lalu apakah yang sudah melakukan pembayaran BBNKB II uang bisa dikembalikan lagi?

Untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian.

Aturan ini sudah tertuang di dalam Pasal 5 Peraturan Gunernur (Pergub) No. 41/2024.

Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.

BBNKB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Pajak ini dibayarkan satu kali saja saat pertama kali kendaraan beralih kepemilikan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular