MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Sumut) masih berlangsung sampai akhir Desember 2024.
Korlantas kejar target, petugas akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan di Sumut.
Kebijakan itu disampaikan Korlantas usai rapat bersama Bapenda Sumut, Jasa Raharja dan Polda Sumut.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, ada dua skema pendekatan dilakukan dalam penyerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia, termasuk di Sumut.
"Skema persuasif kepada wajib pajak dan penegakan hukum kepada wajib pajak," kata Irjen Aan dikutip dari Tribun-Medan.com.
"Kita melakukan pendekatan dengan wajib pajak, atau mendatangi pemilik kenderaan bermotor door to door untuk mengingatkan untuk membayar pajak, pengesahan STNK, validitas kenderaan bermotor," sambungnya.
"Kepada wajib pajak bisa menggunakan aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing daerah hingga ke dusun mendatangi satu per satu rumah wajib pajak," jelasnya.
Setelah persuasif, bila wajib pajak tidak ada kesadaran membayar PKB maka akan dilakukan penindakan hukum.
Baca Juga: Cepat Ambil STNK Pemutihan Pajak Motor Sampai 30 November 2024 Ada Diskon dan Banyak Lagi
Hasil Rakor ini sudah berlangsung untuk Pembina Samsat tingkat pusat dan seluruh daerah.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR