MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan masih berlangsung di 10 provinsi di Indonesia, segera ke Samsat terdekat.
Awas data STNK dihapus kendaraan langsung bodong karena belum juga melunasi tunggakan pajak.
Pemutihan pajak motor di Jakarta masih berlaku sampai tahun 2025 mendatang.
Data STNK yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi atau didaftarkan ulang kembali.
Khusus untuk penunggak pajak kendaraan segera urus pembayaran dengan menyiapkan KTP, STNK dan BPKB.
Kakorlantas Polri memberi himbauan agar tunggakan pajak segera dilunasi mumpung masih ada program pemutihan.
Nantinya semua denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB akan dihapuskan.
Penunggak pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang masih belum dilunasi.
Sementara data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Banyak Keuntungan Siapkan STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di 10 Provinsi
Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Sesuai Aturan yang Baru, Walau Bukan Masa Pemutihan Tetap Gratis
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kendaraan yang data STNK sudah dihapus dianggap ilegal atau bodong dan tidak bisa dikendarai secara bebas di jalan raya.
Namun sebelum data STNK benar-benar dihapus, penunggak pajak akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali oleh Korlantas Polri.
Jika mengabaikan maka data akan diblokir permanen, kendaraan yang masih dipakai akan disita kepolisian.
Sementara program ampunan pajak kendaraan masih ada di Jakarta dan berlaku sampai tahun 2025 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
Lihat postingan ini di Instagram
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ahli ADX Tire Ungkap Fakta Pakai Cairan Anti Bocor Malah Banyak Ruginya
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR