MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan masih berlangsung di 10 provinsi di Indonesia, segera ke Samsat terdekat.
Awas data STNK dihapus kendaraan langsung bodong karena belum juga melunasi tunggakan pajak.
Pemutihan pajak motor di Jakarta masih berlaku sampai tahun 2025 mendatang.
Data STNK yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi atau didaftarkan ulang kembali.
Khusus untuk penunggak pajak kendaraan segera urus pembayaran dengan menyiapkan KTP, STNK dan BPKB.
Kakorlantas Polri memberi himbauan agar tunggakan pajak segera dilunasi mumpung masih ada program pemutihan.
Nantinya semua denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB akan dihapuskan.
Penunggak pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang masih belum dilunasi.
Sementara data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Banyak Keuntungan Siapkan STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di 10 Provinsi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR