Tanpa Ada Pemutihan Tetap Bebas Pajak hingga BBNKB Cuma Buat Kendaraan Ini Resmi Sesuai Aturan

Galih Setiadi - Sabtu, 9 November 2024 | 21:25 WIB
Tribun Toraja
Foto ilustrasi STNK. Bebas pajak dan BBNKB di luar pemutihan khusus kendaraan ini.

MOTOR Plus-Online.com - Enak banget bebas pajak hingga BBNKB enggak perlu tunggu program pemutihan datang.

Tanpa ada pemutihan tetap bebas pajak hingga BBNKB cuma buat kendaraan ini resmi sesuai aturan dari pemerintah.

Jelang akhir tahun, sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan dengan keringanan yang beragam.

Mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan lainnya sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Tapi, sebenarnya pemerintah Indonesia sudah membebaskan PKB buat sejumlah kendaraan.

Enggak cuma bebas pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dikecualikan.

Aturannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Begitu juga yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Baca Juga: Data STNK Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Sampai Tahun 2025

Baca Juga: Cepat Ambil STNK Pemutihan Pajak Motor Sampai 30 November 2024 Ada Diskon dan Banyak Lagi

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular