MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu belakangan ramai kabar BPJS jadi persyaratan membuat SIM baru.
Hoax ditegaskan Korlantas Polri bikin SIM baru harus punya BPJS Kesehatan.
Rencananya pembuatan SIM baru harus pakai syarat tersebut dan berlaku mulai Desember 2024 mendatang.
Informasi ini memang ramai di media sosial dan langsung diluruskan Korlantas Polri.
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional mulai Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menanggapi informasi yang beredar di media sosial Instagram dan X bahwa BPJS Kesehatan resmi dijadikan syarat wajib membuat SIM mulai bulan depan.
Sebelum kabar itu beredar, Korlantas Polri bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan secara nasional sejak Jumat (1/11/2024).
“Belum. 1 November (2024) itu baru kita lakukan uji coba. Kemarin kan sudah kita lakukan uji coba di tujuh Polda (1 Juli-30 September 2024). Kemudian, secara nasional uji coba 1 November 2024,” ujar Yunus dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Yunus menyampaikan, ia belum bisa memastikan kapan BPJS Kesehatan dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.
Baca Juga: Berlaku Mulai Awal Bulan November Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR