Polisi Bagi-bagi SIM Gratis Berlaku Sampai Desember 2024 Cek Syarat Mendapatkannya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 12 November 2024 | 13:40 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib masyarakat Indonesia boleh membawa kendaraan di jalan.

Dengan memiliki SIM, artinya pengendara dipercaya dapat berkendara dengan baik dan dapat mematuhi rambu lalu lintas.

Kesempatan langka, polisi bagi-bagi SIM C gratis untuk kalangan tertentu.

Ini merupakan program yang dibuat Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun SIM C gratis dibagikan kepada pedagang sayur keliling.

Mengutip Tribun-Lombok.com, program ini diselenggarakan mulai tanggal 11 November sampai dengan 11 Desember 2024.

Kasat Lantas AKP M. Puteh Rinaldi mengatakan, program SIM C gratis bagi pedagang sayur keliling ini terinovasi dari program Asta Cita Bapak Presiden RI dimana salah satu program tersebut adalah penguatan UMKM.

Dok. Polres Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah memberikan SIM C gratis pada pedagang sayur keliling di Kantor Satlantas Polres Lombok Tengah, NTB, Senin (11/11/2024).

"Program ini merupakan bentuk kerjasama antara polres lombok tengah dengan mitra polri seperti Bank BRI, Sky Lancing dan Lantis," kata Kasat Lantas AKP M Puteh Rinaldi, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Hoax BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Desember 2024 Ditegaskan Korlantas Polri 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular