Pemotor Masih Nekat Bongkar Separator Busway Siap Kena Penjara Sampai 2 Tahun Simak Penjelasan Ahli

Uje - Rabu, 13 November 2024 | 19:46 WIB
Istimewa
Baru-baru ini viral video para pemotor yang nekat bongkar separator atau pembatas jalur busway.

Dia juga mengatakan, masuk jalur Transjakarta merupakan pelanggaran rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Bagi pengguna jalan yang nekat membongkar pembatas jalan atau barrier, harus ditegaskan bahwa dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," ungkap Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, dalam waktu yang bersamaan, pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perlu ada program atau langkah-langkah yang bersifat edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

"Langkah ini harus rutin dilaksanakan secara terus-menerus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan," tegasnya.

"Foto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun"

Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular