MOTOR Plus-online.com - Kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan dialami komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/10/2024) sekitar jam 10:00 WIB.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban FA sedang nongkrong dan mengambil foto yang obyeknya terdapat kelompok pelaku.
Kelompok pelaku ini mengetahui bahwa mereka diduga menjadi obyek foto.
Salah satu dari kelompok pelaku tersebut langsung menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut.
Karena tidak mendapatkan jawaban, akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala korban.
Usai mendapat serangan, korban kabur dan kemudian minta tolong ke rekannya MJ yang merupakan anggota komunitas Vespa.
MJ pun turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.
"Akibat dari kejadian tersebut, dua korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala," ucap AKBP Rita Suwadi dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Meriah Komunitas Vespa 60s Jabodetabek Gelar Camping Guling Ketiga
Belum sebulan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dua pelaku dugaan penyerangan, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni F alias E (28), dan PF (24).
F alias E adalah seorang residivis, ditangkap di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada pukul 04:30 WIB.
Sedangkan PF ditangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01:30 WIB.
Rita menjelaskan, ada melibatkan enam orang dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini.
"Dua pelaku yang diamankan ini adalah aktor utama dalam pengeroyokan komunitas Vespa," ungkap Rita.
"Mereka menjadi biang kerok yang memprovokasi pelaku lainnya untuk sama-sama menganiaya dua korban," tambahnya.
Saat ini, lanjut Rita, Satuan Reserse Kriminal masih mengejar empat terduga pelaku lainnya yang sudah berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pecahan botol kaca minuman beralkohol dan pecahan helm," sambungnya.
Atas perbuatannya, kata Rita, pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Penyerang Komunitas Vespa Sukabumi Ditangkap, 4 Orang Masih Buron"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR