Cuma Hari Ini Motor Murah Honda PCX 150 Mulai Rp 14 Jutaan Dokumen Lengkap Pajak 2025 Buruan Bawa Pulang

Galih Setiadi - Jumat, 15 November 2024 | 16:46 WIB
JBA
Honda PCX 150 pajak 2025 jadi motor murah dilelang Rp 14 jutaan.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu ribet punya motor murah yang lengkap dengan surat-surat serta pajaknya aktif nih bro.

Cuma hari ini motor murah Honda PCX 150 mulai Rp 14 jutaan dokumen lengkap pajak 2025 buruan bawa pulang sebelum penawaran berakhir.

Sebelum kehabisan, langsung saja ikutan lelang yang diadakan JBA Jakarta Tipar.

Penawaran berlangsung hari ini, Jumat (15/11/2024) pukul 13.30 WIB.

Tempatnya berada di Jalan Tipar Cakung No. 8, RT 09/02, Sukapura, Cilincing.

Dari banyak motor yang dilelang, salah satunya Honda PCX 150 tahun 2019 dengan nomor polisi 5414 TFD.

Melansir situs resmi JBA, harga motor matic tersebut mulai dari Rp 14,2 juta.

Lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Moge Harley-Davidson Bekas Polisi Jadi Motor Murah Harga di Bawah Yamaha XMAX Cocok Untuk Bahan Modifikasi

Baca Juga: Bawa Pulang Honda BeAT Tahun 2022 Cuma Rp 1,4 Jutaan Motor Murah Sejuta Umat

Saat MOTOR Plus-Online memasukkan nomor polisi di situs resmi Samsat DKI Jakarta, diketahui pajak motor tersebut masih aktif sampai Februari 2025.

Untuk kondisinya, mulai dari mesin yang masuk grade C, disebutkan tersendat dan kick starter kasar.

Kemudian, eksteriornya yang masuk grade D, sokbreker belakang bocor, cover sayap dalam kiri gores besar, sayap dalam kanan pecah sedang, cover rangka tengah gores sedang, inner tube bocor.

Lalu, jok bolong kecil, tidak ada pelat nomor belakang, pelindung knalpot gores besar, cover dek bawah hingga tameng bawah gores sedang, hingga kaca spion kiri pecah besar.

JBA
Lengkap dengan surat-surat dan pajaknya masih sampai tahun depan, motor murah Honda PCX 150 begini kondisinya.

Perlu brother pahami, ada biaya tambahan 1,1 persen dari harga terbentuk.

Adapun pihak JBA mengarahkan agar peserta lelang wajib cek unit dan dokumen.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular