Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut

Ahmad Ridho - Rabu, 20 November 2024 | 20:18 WIB
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Korlantas Polri berencana menerapkan penandaan SIM dan sistem tilang poin, siap-siap SIM dicabut.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas siap-siap SIM dicabut.

Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin.

Nantinya jika pemotor sering melanggar dan mengumpulkan 12 poin, SIM langsung dicabut.

Penerapan sistem tilang model baru ini untuk memberikan efek jera dan menekan pelanggaran di jalan.

Korlantas Polri berencana menerapkan penandaan SIM dan sistem tilang poin, yang menjadi langkah agar pengendara mendapatkan efek jera dan mengurangi kesalahannya.

Kebijakan ini dilakukan dengan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara melalui teknologi Face Recognition dan TAR (Traffic Attitude Record).

Seperti diketahui, Face recognition atau tilang pengenalan wajah yang digunakan dalam sistem tilang elektronik (ETLE) berfungsi untuk mendatakan identitas pelanggaran lalin.

Sementara TAR adalah aplikasi yang mencatat riwayat pelanggaran lalin dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi Pengemudi.

Jadi, setiap kali seorang pengendara melakukan pelanggaran, seperti melanggar rambu, melaju melebihi batas kecepatan, atau tidak mengenakan helm, pelanggaran tersebut akan dicatat dalam sistem yang terhubung langsung dengan data SIM.

Baca Juga: Siap-siap STNK Diblokir kalau Berani Cuekin Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bisa Dibuka Lagi?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular