MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas siap-siap SIM dicabut.
Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin.
Nantinya jika pemotor sering melanggar dan mengumpulkan 12 poin, SIM langsung dicabut.
Penerapan sistem tilang model baru ini untuk memberikan efek jera dan menekan pelanggaran di jalan.
Korlantas Polri berencana menerapkan penandaan SIM dan sistem tilang poin, yang menjadi langkah agar pengendara mendapatkan efek jera dan mengurangi kesalahannya.
Kebijakan ini dilakukan dengan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara melalui teknologi Face Recognition dan TAR (Traffic Attitude Record).
Seperti diketahui, Face recognition atau tilang pengenalan wajah yang digunakan dalam sistem tilang elektronik (ETLE) berfungsi untuk mendatakan identitas pelanggaran lalin.
Sementara TAR adalah aplikasi yang mencatat riwayat pelanggaran lalin dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi Pengemudi.
Jadi, setiap kali seorang pengendara melakukan pelanggaran, seperti melanggar rambu, melaju melebihi batas kecepatan, atau tidak mengenakan helm, pelanggaran tersebut akan dicatat dalam sistem yang terhubung langsung dengan data SIM.
Baca Juga: Siap-siap STNK Diblokir kalau Berani Cuekin Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bisa Dibuka Lagi?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR