Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan
Metode ini memungkinkan adanya rekam jejak yang jelas mengenai sejarah pelanggaran setiap pengendara.
“Tilang berbasis poin adalah sistem penegakan hukum dengan cara memberikan suatu tanda atau poin berdasarkan bobot pelanggaran atau bobot laka lantas,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum,dikutip dari Kompas.com (19/11/2024).
“Penandaan atau tilang berbasis poin dapat dilakukan dengan cara tilang manual atau dengan menggunakan aplikasi Face Recognition dan TAR untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital,” kata dia.
Dalam sistem tilang poin, pelanggaran ringan akan mendapatkan 1 poin, pelanggaran sedang:2 poin, dan pelanggaran berat 3 poin.
Untuk kecelakaan ringan dikenakan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
“Pengguna jalan yang telah mencapai angka penalti 12, petugas Polri dapat melakukan pencabutan SIM sementara sambil menunggu keputusan dari Pengadian,” ucap Budiyanto.
“Bagi pengguna jalan yang telah mendapatkan angka penalti 18, SIM dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Menurutnya, pemilik SIM yang telah memiliki angka penalti 12 dan 18 tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan tapi dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembuatan SIM.
“Sistem tilang berbasis poin akan dapat mendorong perubahan mindset dari perilaku suka melanggar menjadi disiplin berlalu lintas,” kata Budiyanto.
Editor | : | Ahmad Ridho |