Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan
Metode ini memungkinkan adanya rekam jejak yang jelas mengenai sejarah pelanggaran setiap pengendara.
“Tilang berbasis poin adalah sistem penegakan hukum dengan cara memberikan suatu tanda atau poin berdasarkan bobot pelanggaran atau bobot laka lantas,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, dikutip dari Kompas.com (19/11/2024).
“Penandaan atau tilang berbasis poin dapat dilakukan dengan cara tilang manual atau dengan menggunakan aplikasi Face Recognition dan TAR untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital,” kata dia.
Dalam sistem tilang poin, pelanggaran ringan akan mendapatkan 1 poin, pelanggaran sedang:2 poin, dan pelanggaran berat 3 poin.
Untuk kecelakaan ringan dikenakan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
“Pengguna jalan yang telah mencapai angka penalti 12, petugas Polri dapat melakukan pencabutan SIM sementara sambil menunggu keputusan dari Pengadian,” ucap Budiyanto.
“Bagi pengguna jalan yang telah mendapatkan angka penalti 18, SIM dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Menurutnya, pemilik SIM yang telah memiliki angka penalti 12 dan 18 tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan tapi dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembuatan SIM.
“Sistem tilang berbasis poin akan dapat mendorong perubahan mindset dari perilaku suka melanggar menjadi disiplin berlalu lintas,” kata Budiyanto.
Baca Juga: Bukan Honda PCX 160 2025 Skutik Bongsor Baru Ini Mesinnya 125 cc Pakai Rangka Tubular Baja
“Mereka akhirnya sadar bahwa apabila sering melakukan pelanggaran dan terlibat laka lantas, poin akan dikurangi dan pada angka penalti tertentu SIM dapat dicabut. Ini adalah konsekuensi cukup berat dan berisiko," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan yang mengatur tentang penandaan SIM bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan terlibat laka lantas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Perkap No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam pasal 33 ayat (1), disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM untuk pengemudi yang melakukan pelanggaran dan terlibat laka lantas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Sistem Tilang Poin Bikin Pengendara Lebih Disiplin"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR