Mitos atau Fakta Bikin Laporan Kecelakaan Bakal Diminta Biaya Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Uje - Kamis, 21 November 2024 | 14:15 WIB
Kompas.com
Mitos atau Fakta Bikin Laporan Kecelakaan Bakal Diminta Biaya Begini Kata Polisi

MOTOR Plus - online.com Sering jadi pertanyaan apakah pengendara motor yang ingin melaporkan kecelakaan yang dialami bakal diminta biaya atau tidak.

Menanggapi masalah tersebut polisi akhirnya buka suara.

Pihak kepolisian memastikan masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang alami kecelakaan langsung saja menuju ke kantor polisi.

Disana mereka akan langsung dilayani tanpa biaya alias gratis.

Laporan polisi saat alami kecelakaan akan memudahkan persyaratan ketika mengurus administrasi di Rumah Sakit.

"Membuat laporan kecelakaan lalu lintas ke kepolisian tidak dipungut biaya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.

Ia menjelaskan, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya biaya pelaporan polisi, sehingga tidak ada yang mewajibkan bagi masyarakat untuk membayar biaya apapun ketika melakukan pengajuan laporan ke polisi.

Ketentuan laporan ini telah diatur dalam KUHAP, yang mana menjadi kewajiban dan wewenang dari penyelidik/Penyidik polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Bungkus Motor Murah Honda Vario 110 Dilelang Rp 4 Jutaan Dokumen Lengkap Iritnya Mendekati BeAT

Hal ini telah menjadi kewajiban dari polisi untuk menangani setiap laporan yang masuk sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”) menyatakan :

Pasal 108 ayat (1) KUHAP

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan tau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan.

Pasal 108 ayat (6) KUHAP

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. 

Pasal 3 ayat (1) Perkap 6/2019 Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.

Sehingga berdasarkan hal tersebut,  langsung dapat melakukan pelaporan tanpa ada biaya apapun jika ditemui adanya dugaan tindak pidana.

Kode etik polisi

Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang menyebutkan terkait biaya lapor polisi.

Polisi bahkan dilarang untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.

Larangan ini salah satunya dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.

Menurut Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi terkait perkara yang sedang ditangani, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Mitos Atau Fakta Bikin Laporan Kecelakaan Ada Biaya? Ini Kata Polisi".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular