Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan rusuk kanan akibat pemukulan dan tendangan.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen," lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (14/11/2024).
Masing-masing pelaku pengeroyokan, yaitu DB (40), TJ (38), dan JW (18).
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah DB di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.
Seluruh pelaku mengakui perbuatannya, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Gegara Tegur Pengendara yang Naik Motor Kencang, Warga Sragen Bonyok Dikeroyok Pemuda"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR