MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apakah beda domisili dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?
Cek persyaratan dan biaya pembuatan SIM baru 2024.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan diatur dalam Pasal 77 (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.
Dasar hukum pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Lalu apakah domisili yang berbeda dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?
Masyarakat kini dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.
Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut
Baca Juga: Puluhan SIM Gratis Dibagikan Polisi Buat Masyarakat Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengonfirmasi bahwa proses pembuatan SIM bisa dilakukan di Satpas terdekat tanpa terikat domisili.
"KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2024).
Fleksibilitas ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru, tetapi juga mencakup perpanjangan SIM.
Masyarakat dapat memilih Satpas terdekat atau yang paling mudah dijangkau untuk mengurus dokumen berkendara mereka.
Persyaratan Pembuatan SIM
Untuk mengurus SIM di luar domisili, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
"Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktik," jelas AKP Maryanto.
Biaya Resmi Pembuatan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya resmi pembuatan SIM:
Baca Juga: Honda PCX 160 Minggir Dulu Dijual Skutik Bongsor Gagah Fitur Canggih Tangki Bensin Jumbo
SIM Kendaraan Roda Empat
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM Kendaraan Roda Dua
SIM Kendaraan Roda Dua
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM Khusus
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Kebijakan pembuatan SIM di luar domisili ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.
Dengan adanya fleksibilitas ini, masyarakat yang sedang berada jauh dari domisili KTP tetap dapat mengurus SIM tanpa harus kembali ke daerah asal.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR