MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira buat para penunggak pajak motor, pemutihan akan berlangsung dengan memberikan sejumlah insentif.
Mulai besok ada pemutihan yang bisa bikin penunggak pajak motor lega, ini keringanannya serta masa berlaku yang diberikan.
Program tersebut diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Kota Lhokseumawe.
Untuk keringanan yang diberikan dalam program tersebut mulai besok, Senin (2/12/2024).
Masa berlakunya kurang lebih 1 bulan, yaitu sampai 2 Januari 2025.
Penunggak pajak motor pun bisa dibuat lega karena keringanan yang diberikan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM pada Sabtu (30/11/2024).
"Penghapusan denda pajak, bebas pajak progesif, bebas biaya balik nama ((BBN) ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun," ujarnya dikutip dari Serambinews.com.
Baca Juga: Berakhir Sebentar Lagi Pemutihan Pajak Motor November 2024 Diskon 50 Persen Ini Keringanan Lainnya
Baca Juga: Berlaku Sampai Desember 2024 Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya
Para penunggak cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
"Pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe," terangnya.
Keringanan jenis pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa dilakukan lewat PT Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kecuali pembayaran di kanal PT Pos Indonesia.
Saat pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan, keringanan serta pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.
"Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat," katanya.
Nah, buat brother yang berada di Lhokseumawe terutama yang menunggak pajak motor, jangan lupa manfaatkan pemutihan tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR