Jangan Harap Masa Berlaku SIM dan STNK Seumur Hidup Seperti KTP, Polisi Kasih Paham Alasannya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Sabtu, 7 Desember 2024 | 10:20 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Galih
Foto ilustrasi SIM dan STNK dengan masa berlaku tidak seumur hidup seperti KTP.

 

MOTOR Plus-Online.com - Sebenarnya banyak yang berharap masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan harap masa berlaku SIM dan STNK seumur hidup seperti KTP, polisi kasih paham alasannya sambil membandingkan dengan sebuah profesi.

Dulu sempat 5 tahun sekali harus perpanjang, kini masa berlaku KTP seumur hidup.

Namun, kondisinya berbeda dengan dokumen yang harus dibawa pengendara ketika berkendara, yaitu SIM dan STNK.

Seperti yang brother tahu, STNK ada yang diperpanjang tahunan, dan juga 5 tahunan sekaligus mengganti pelat nomor.

Begitu juga dengan SIM, masa berlakunya 5 tahun sejak penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.

Regulasinya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang berlaku sejak Oktober 2020.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan soal alasan SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Masa Berlaku STNK Bukan 5 Tahun Lagi Kini Berubah Ketahui Sesuai Peraturan Baru Agar Tidak Ditilang

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Tinggal Seminggu Lagi Mending Urus Offline Sesuai Saran Polisi Ternyata Ini Alasannya

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular