Keringanan yang diberikan, mulai dari diskon 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB I.
Ketentuannya untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu Waktu dan satu nama.
Selanjutnya, bebas pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.
Kemudian, bebas BNKB II alias penyerahan kedua dalam pembelian kendarana bekas.
Dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.
Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.
"Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti sapa warga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR