Cepat Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2024 Tinggal Sebentar Lagi Ada Diskon dan Keringanan Lain

Galih Setiadi - Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:48 WIB
Facebook.com/Bapenda Jabar
STNK menjadi syarat dalam pembayaran pajak motor, juga dalam mengikuti program pemutihan.

Keringanan yang diberikan, mulai dari diskon 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB I.

Ketentuannya untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu Waktu dan satu nama.

Selanjutnya, bebas pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.

Kemudian, bebas BNKB II alias penyerahan kedua dalam pembelian kendarana bekas.

Dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Instagram.com/bapenda.jabar
Berlaku sejak awal bulan ini, promo atau pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2024.

"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.

Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

"Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti sapa warga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular