Selain diskon, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan kendaraan lelang, serta pajak progresif.
Syarat pemutihan pajak pun tidak rumit, sama dengan syarat saat pembayaran normal.
"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," jelas Mustarhadi.
Jika warga Jambi akan melakukan pemutihan, bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.
"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk. Jadi warga bisa membayar di mana pun mereka mau," ujarnya.
"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka," kata dia.
Nah, brother Jambi yang belum bayar pajak motor, agar segera manfaatkan pemutihan ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR