8 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2024 Berakhir Ayo Manfaatkan Diskon dan Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Jumat, 20 Desember 2024 | 12:00 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
STNK dan BPKB menjadi syarat bayar pajak motor, segera manfaatkan pemutihan ada diskon dan lainnya.

MOTOR Plus-Online.com - Masih ada kesempatan buat brother bayar pajak motor untuk manfaatkan program pemutihan.

8 hari lagi pemutihan pajak motor 2024 berakhir ayo manfaatkan diskon dan keringanan lainnya yang diberikan.

Program pemutihan digelar di beberapa provinsi di Indonesia, salah satunya Jambi.

Berlaku sejak 1 November, masa berlaku program itu hingga 28 Desember 2024, kurang lebih 8 hari lagi.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi merinci keringanan yang diberikan.

"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," kata Mustarhadi dikutip dari TribunJambi.com.

Ia mengatakan, pajak kendaraan mati berapa tahun pun hanya membayar 2 tahun saja.

"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," lanjutnya.

Baca Juga: Promo Akhir Tahun Pemutihan Pajak Motor Sampai 31 Desember 2024 Ada Diskon dan Banyak Lagi

Baca Juga: Cepat Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2024 Tinggal Sebentar Lagi Ada Diskon dan Keringanan Lain

Selain diskon, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dan kendaraan lelang, serta pajak progresif.

Syarat pemutihan pajak pun tidak rumit, sama dengan syarat saat pembayaran normal.

"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," jelas Mustarhadi.

Jika warga Jambi akan melakukan pemutihan, bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Program pemutihan pajak motor di Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk. Jadi warga bisa membayar di mana pun mereka mau," ujarnya.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka," kata dia.

Nah, brother Jambi yang belum bayar pajak motor, agar segera manfaatkan pemutihan ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular