Melansir akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara @bapenda.sumut, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati.
Mulai dari bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tahun 2023.
Enggak cuma nilai pokok, denda PKB juga dibebaskan selama pemutihan berlangsung.
Selain PKB, pihaknya juga membebaskan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.
Lumayan banget, ada diskon pokok PKB sebesar 5 persen berlaku 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Ada juga pembebasan pajak progresif yang berkaitan kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Hingga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Tunggu apalagi, jangan sampai lupa bayar pajak motor dan manfaatkan program ini ya, brother Sumatera Utara.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR