MOTOR Plus-Online.com - Banyak hal dilakuka pengendara motor alias pemotor saat polisi melakukan razia di jalan.
Pemotor ketemu razia minta polisi tunjukkan surat tugas sebelum cek SIM dan STNK, apakah boleh? Ini penjelasan dan aturannya.
Seringkali pemotor berusaha untuk kabur apabila ada razia polisi di hadapannya.
Kalau tidak kabur, malah menanyakan surat tugas atau perintah kepada polisi.
Masuk akal, lantaran ada oknum polisi yang malah memanfaatkan razia untuk melakukan pungutan liar alias pungli.
Dan sebaliknya, ada juga oknum pengendara yang mencari-cari alasan padahal terbukti melanggar.
Bahkan, ada warga orang yang menyamar sebagai polisi dan seolah-olah menggelar razia.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, pertanyaannya apakah boleh meminta polisi menunjukkan surat tugas dalam hal pemeriksaan tersebut?
Baca Juga: Pas Razia Kok Polisi Boleh Sita Motor Gara-gara Masa Berlaku SIM dan STNK Habis?
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Operasi Lilin 2024 Mulai Besok, Lawan Arah dan Lainnya Jadi Target di Daerah Ini
Mengenai hal itu, Kasubdit Gakkum Polda Bali, Kompol Satrio mmeberikan pejelasan pada Rabu (18/12/2024).
Dalam kondisi tertentu, seperti pemeriksaan rutin atau operasi kepolisian, pengendara termasuk pemotor berhak meminta polisi untuk menunjukkan surat tugas.
"Pengendara berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat perintah tugas," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, polisi harus memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan.
Alasan, pola, waktu, dan tempat pemeriksaan harus dimuat dalam surat perintah.
Seperti yang disampaikan epala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono pada Senin (16/12/2024).
"Petugas harus dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut," terangnya.
Namun, pengendara juga harus menunjukkan SIM, STNK, dan dokumen kendaraan serta berkendara secara sah yang diminta petugas untuk diperiksa.
Baca Juga: Siap-siap Polri Akan Gelar Razia Operasi Lilin 2024 Catat Tanggalnya
Kompol Satrio bilang, kalau pengendara tidak mau menunjukkan SIM dan STNK ketika diperiksa, polisi akan menerapkan Pasal 288 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dilengkapi STNK, atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelasnya.
Sanksi berupa pidana kurungan dan denda juga berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Jika hal tersebut terjadi, polisi bisa menjerat pengendara dengan Pasal 288 ayat (2) UU 22 Tahun 2009.
Adapun ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 200.000.
Jadi sebenarnya pemotor boleh minta polisi tunjukkan surat tugas saat ada razia, tapi tetap harus mengikuti aturan ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR