Menyadur akun Instagram @korlantas.ntmc, informasi yang beredar mengenai SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku, informasi tersebut tidak benar," jelas akun itu dalam infografis.
Lebih lanjut, terdapat alasan SIM tidak berlaku seumur hidup, dijelaskan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
"SIM berfungsi: (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi; (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi; dan (3) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," beber akun tersebut.
Nah, brother jangan sampai terpancing dengan kabar hoaks itu ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR