Apa Sih Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho - Rabu, 25 Desember 2024 | 14:12 WIB
Facebook.com/Bapenda Jabar
Pemerintah berencana menambahkan opsen pajak saat pembayaran pajak kendaraan bermotor

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bingung dengan rencana penambahan opsen pajak yang ada pada kolom di STNK.

Berlaku mulai kapan penerapan opsen pajak ini nantinya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk soal aturan opsen pajak kendaraan di Jakarta.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan ini adalah pemungutan opsen, yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya diterima oleh kabupaten/kota otonom.

Menurut Pasal 1 UU No. 1/2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Opsen ini terdiri dari Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota, sementara Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi.

Pada Pasal 4 Peraturan Daerah, dijelaskan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi mencakup PKB, BBNKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.

Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk PBB-P2, BPHTB, dan Opsen PKB serta BBNKB. Peraturan Daerah ini juga mengatur tarif pajak yang dikenakan.

Baca Juga: Protes Pemilik Kendaraan Bayar Pajak di Aplikasi Beda dengan di Kantor Samsat

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Jadi Mahal, Catat Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Biaya PKB, tarifnya bisa mencapai 2 persen untuk kendaraan pertama dan hingga 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sementara itu, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen.

Tarif Opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen, sementara tarif Opsen Pajak MBLB adalah 25 persen, dihitung dari pajak terutang.

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan DKI Jakarta, sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tidak memungut Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.

Kebijakan pengenaan Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak-pajak tersebut.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular