MOTOR Plus-online.com - Jangan asal berteduh saat hujan turun, pemotor harus tahu aturannya.
Jika masih nekat berteduh di bawah flyover saat hujan pemotor bisa kehilangan uang Rp 250 ribu.
Larangan berteduh sembarangan saat hujan karena bisa menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pengendara dilarang berhenti di sembarang tempat, termasuk berteduh di bawah flyover saat hujan.
Pasalnya, berteduh di bawah flyover dapat merugikan pengguna jalan lain lantaran menyebabkan kemacetan.
Larangan berhenti sembarangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4), yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Marka Jalan
Baca Juga: Aman Dipakai Saat Musim Hujan Honda Mega Pro 2010 Ditawarkan Rp 2 Jutaan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR