Uang Rp 250 Ribu Hilang Gara-gara Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

Ahmad Ridho - Senin, 30 Desember 2024 | 10:46 WIB
Wartakota.tribunnews.com
Pemotor dilarang berteduh di bawah flyover saat hujan turun, dendanya Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Jangan asal berteduh saat hujan turun, pemotor harus tahu aturannya.

Jika masih nekat berteduh di bawah flyover saat hujan pemotor bisa kehilangan uang Rp 250 ribu.

Larangan berteduh sembarangan saat hujan karena bisa menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pengendara dilarang berhenti di sembarang tempat, termasuk berteduh di bawah flyover saat hujan.

Pasalnya, berteduh di bawah flyover dapat merugikan pengguna jalan lain lantaran menyebabkan kemacetan.

Larangan berhenti sembarangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

1. Rambu perintah atau rambu larangan

2. Marka Jalan

Baca Juga: Aman Dipakai Saat Musim Hujan Honda Mega Pro 2010 Ditawarkan Rp 2 Jutaan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular