MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother yang akan membayar pajak kendaraan motor di tahun baru ini.
Resmi sesuai aturan tarif pajak kendaraan jadi segini mulai 5 Januari 2025 berlaku di Jakarta, buruan cek sebelum mengurusnya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku 5 Januari 2025.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Penyesuaian terhadap tarif pajak kendaraan tersebut juga berdampak pada tarif pajak progresif.
Yang menjadi poin penting, yaitu kenaikan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Jika periode sebelumnya dikenakan tarif 0,5 persen, kini kenaikan tarif menjadi 1 persen.
Sesuai Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7, kepemilikan kendaraan berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Baca Juga: Apa Sih Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Siap-siap Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen dan Keringanan Lain Berlaku di Wilayah Ini
Berikut daftar tarif Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Daerah Jakara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7:
Dengan aturan baru ini, kenaikan tarif lebih sederhana, namun lebih tinggi untuk setiap kendaraan tambahan setelah yang pertama.
Perda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, yang tetap dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen.
Nah, sekarang coba hitung pajak kendaraan yang akan brother bayar, sudah sesuai atau belum nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR