Resmi Sesuai Aturan Tarif Pajak Kendaraan Jadi Segini Mulai 5 Januari 2025 Berlaku di Jakarta

Galih Setiadi - Jumat, 3 Januari 2025 | 12:00 WIB
Grid.ID
Foto ilustrasi STNK sebagai dokumen dalam pembayaran pajak kendaraan.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother yang akan membayar pajak kendaraan motor di tahun baru ini.

Resmi sesuai aturan tarif pajak kendaraan jadi segini mulai 5 Januari 2025 berlaku di Jakarta, buruan cek sebelum mengurusnya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku 5 Januari 2025.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Penyesuaian terhadap tarif pajak kendaraan tersebut juga berdampak pada tarif pajak progresif.

Yang menjadi poin penting, yaitu kenaikan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Jika periode sebelumnya dikenakan tarif 0,5 persen, kini kenaikan tarif menjadi 1 persen.

Sesuai Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7, kepemilikan kendaraan berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Baca Juga: Apa Sih Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Siap-siap Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen dan Keringanan Lain Berlaku di Wilayah Ini

Berikut daftar tarif Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Daerah Jakara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7:

  1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
    • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
    • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
    • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
    • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
    • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
  2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % ((nol koma lima persen).
  3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
  4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Dengan aturan baru ini, kenaikan tarif lebih sederhana, namun lebih tinggi untuk setiap kendaraan tambahan setelah yang pertama.

Perda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, yang tetap dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen.

Nah, sekarang coba hitung pajak kendaraan yang akan brother bayar, sudah sesuai atau belum nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular