Melansir akun Instagam @bpkaaceh, mulai dari yang sampai 15 Januari 2025.
Keringanan mulai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mati di atas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun.
Masa berlaku pemutihan tersebut juga untuk pembebasan denda PKB.
Sementara itu, pemutihan pajak progresif berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Adapun pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Mumpung masih berlaku, jangan sia-siakan program pemutihan yang satu ini ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR