MOTOR Plus-online.com - Polisi akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya pemotor.
Tilang sistem poin rencananya akan berlaku awal bulan ini, ada tiga pelanggaran yang jadi incaran.
Nantinya akan ada pengurangan poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan pemotor.
Pemberian poin kepada premotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikurangi jika melanggar.
Informasi soal tilang poin ini ditegaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Menurutnya kebijakan tilang system poin akan diterapkan mulai Januari 2025 ini.
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Minggu (5/1/2025).
Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
Aan menegaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Baca Juga: Viral Pemotor Kaget Ditilang Polisi Rp 1,25 Juta Ternyata Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR