Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman angkat bicara.
Ia mengatakan, polisi bisa mengecek SIM dan STNK, termasuk motor yang berada di jalan tikus atau jalan kampung.
Tapi, tergantung kemungkinan pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang dilakukan pemotor.
"Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, harus dilihat dulu kemungkinan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor.
Kalau tidak membawa SIM dan STNK, ada kemungkinan polisi tidak akan menindak pengendara sampai ke jalan tikus atau gang.
Namun, jika menemukan dugaan tindak pidana, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil pencurian.
"Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian," ujarnya pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan polisi perlu menerapkan rasa serba curiga saat mengawasi perilaku berkendara masyarakat.
"Perlu dicurigai barang itu hasil dari tindak pidana. Bisa-bisa saja seperti itu. Kalau hanya Surat Izin Mengemudi (lupa dibawa) paling berat ditilang daripada (pengendara) membahayakan dirinya," ujarnya.
Nah, kalau menurut brother gimana nih dengan penjelasan polisi tersebut?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR