- Menggunakan pelat nomor palsu- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Baca Juga: Honda Diam-diam Siap Luncurkan Motor Kopling Murah Mirip Mega Pro
3. 5 Poin
- Tidak membawa SIM- Melanggar aturan lalu lintas- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia Konsekuensi Akumulasi Poin
12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor | : | Ahmad Ridho |