Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan, Tidak Pakai Helm Dipotong Berapa Poin?

Ahmad Ridho - Senin, 6 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kompas.com
Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin mulai Januari 2025, catat apa saja jenis pelanggaran yang jadi incaran.

- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

Baca Juga: Honda Diam-diam Siap Luncurkan Motor Kopling Murah Mirip Mega Pro

3. 5 Poin

- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia
Konsekuensi Akumulasi Poin

12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular