Ini Kata Polisi Soal Razia Motor di Belokan Lengkap dengan Aturannya

Galih Setiadi - Selasa, 7 Januari 2025 | 13:00 WIB
Istimewa via TribunLombok.com
Foto ilustrasi razia polisi di tikungan.

MOTOR Plus-Online.com - Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara baik motor atau mobil, biar enggak kaget kalau ada razia.

Ini kata polisi soal razia motor di belokan alias tikungan jalan, sebenarnya boleh atau enggak sih?

Biasanya, polisi melakukan razia dan bertujuan menertibkan pengendara termasuk premotor yang tidak taat aturan lalu lintas.

Umumnya, kegiatan tersebut lakukan di tempat yang banyak ditemui pelanggaran.

Termasuk tikungan jalan alias belokan, tidak luput dari tempat pemeriksaan polisi.

Kalau terbukti melanggar, pengendara bisa dikenakan tilang sesuai ketentuan.

Tapi, banyak orang beranggapan razia di tikungan malah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lain.

Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto angkat bicara.

Baca Juga: Pemotor Ketemu Razia Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Cek SIM dan STNK, Emang Boleh?

Baca Juga: Pas Razia Kok Polisi Boleh Sita Motor Gara-gara Masa Berlaku SIM dan STNK Habis?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular