Ini Kata Polisi Soal Razia Motor di Belokan Lengkap dengan Aturannya

Galih Setiadi - Selasa, 7 Januari 2025 | 13:00 WIB
Istimewa via TribunLombok.com
Foto ilustrasi razia polisi di tikungan.

MOTOR Plus-Online.com - Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara baik motor atau mobil, biar enggak kaget kalau ada razia.

Ini kata polisi soal razia motor di belokan alias tikungan jalan, sebenarnya boleh atau enggak sih?

Biasanya, polisi melakukan razia dan bertujuan menertibkan pengendara termasuk premotor yang tidak taat aturan lalu lintas.

Umumnya, kegiatan tersebut lakukan di tempat yang banyak ditemui pelanggaran.

Termasuk tikungan jalan alias belokan, tidak luput dari tempat pemeriksaan polisi.

Kalau terbukti melanggar, pengendara bisa dikenakan tilang sesuai ketentuan.

Tapi, banyak orang beranggapan razia di tikungan malah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lain.

Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto angkat bicara.

Baca Juga: Pemotor Ketemu Razia Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Cek SIM dan STNK, Emang Boleh?

Baca Juga: Pas Razia Kok Polisi Boleh Sita Motor Gara-gara Masa Berlaku SIM dan STNK Habis?

Ia mengatakan, tilang dan pemeriksaan merupakan dua hal yang berbeda.

Aturannya tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

"Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas." demikian pernyataan Pasal 21.

"Adapun yang dimaksud dengan 'tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas', misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan," kata Kombes Pol Artanto mengutip Kompas.com.

Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, belokan merupakan tempat yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan lalu intas.

Maka dari itu, razia lalu lintas yang dilakukan di tempat tersebut bisa dibilang pelanggaran hukum

Meski begitu, ia mengatakan pengecualian apabila pengendara tertangkap tangan sedang melanggar tata tertib lalu lintas.

Contohnya seperti tidak membawa helm, polisi berhak mengenakan tilang di tempat.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan razia yang berada di tikungan jalan?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular