Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 2, ada beberapa jenis diskon yang diberikan.
Mulai dari kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc mendapatkan potongan 14,35 persen.
Selanjutnya, kendaran bermotor dengan kubikasi mesin di atas 200 cc diskon 12,15 persen.
Kemudian, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah mendapatkan pengurangan pokok PKB 39,76 persen.
Tidak hanya untuk PKB, pembayaran pokok BBNKB juga mendapatkan pengurangan 4 persen.
"Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat," tuturnya.
Selain diskon, Pemprov Bali juga membebaskan pajak progresif dan BBNKB II.
Brother Bali, yuk saatnya memanfaatkan keringanan yang satu ini.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR