Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM

Ahmad Ridho - Kamis, 9 Januari 2025 | 16:10 WIB
Instagram/cileduginfo_
Korlantas Polri segera menerapkan tilang sistem poin, pemotor yang melanggar terancam tidak bisa memperpanjang SIM.

Baca Juga: Waspada Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini Ada Pelanggaran Ringan, Sedang dan Berat

"Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tapi harus mengulang dengan mekanisme dan prosedur awal," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).

"Dalam persayaratan berikutnya pengemudi diwajibkan mengkuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dibuktikan dengan kelulusan atau dibuktikan adanya sertifikasi kelulusan mengemudi," katanya.

Budiyanto menilai, proses pengulangan membuat SIM bagi pelanggar yang SIM-nya dicabut pasti akan memberikan efek jera karena akan menyita waktu, dan perlu biaya lain termasuk PNBP.

"Apabila sistem ini betul-betul ini dilaksanakan, para pengemudi akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran," katanya.

"Mereka akan hati-hati dalam berlalu-lintas berusaha tertib dan tidak melakukan pelanggaran. Disiplin dalam berlalu lintas sebagai awal untuk terhindar dari kecelakaan lalu-lintas," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Sistem Poin Diharapkan Bikin Jera Pelanggar Lalu Lintas"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular