Baca Juga: Waspada Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini Ada Pelanggaran Ringan, Sedang dan Berat
"Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tapi harus mengulang dengan mekanisme dan prosedur awal," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).
"Dalam persayaratan berikutnya pengemudi diwajibkan mengkuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dibuktikan dengan kelulusan atau dibuktikan adanya sertifikasi kelulusan mengemudi," katanya.
Budiyanto menilai, proses pengulangan membuat SIM bagi pelanggar yang SIM-nya dicabut pasti akan memberikan efek jera karena akan menyita waktu, dan perlu biaya lain termasuk PNBP.
"Apabila sistem ini betul-betul ini dilaksanakan, para pengemudi akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran," katanya.
"Mereka akan hati-hati dalam berlalu-lintas berusaha tertib dan tidak melakukan pelanggaran. Disiplin dalam berlalu lintas sebagai awal untuk terhindar dari kecelakaan lalu-lintas," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Sistem Poin Diharapkan Bikin Jera Pelanggar Lalu Lintas"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR